Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap kembali melakukan pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya terkait dengan harga patokan ikan (HPI) dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2021.
Konsep penangkapan ikan terukur dan tata cara penarikan sistem kontrak juga turut dibahas sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: KKP Perketat Pemberian Izin Pemanfaatan Ruang Laut Berisiko Tinggi
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan bahwa disamping HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, terdapat dua rancangan peraturan yang tengah disusun, yaitu Rancangan PP tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem Kontrak. Pembahasan melibatkan berbagai pihak baik internal KKP, pelaku usaha perikanan tangkap, nelayan tradisional, asosiasi perikanan, serta akademisi.
“Selain sistem kontrak dan penangkapan ikan terukur kita juga kembali bahas produktivitas kapal penangkapan ikan dan HPI yang sebelumnya telah dilakukan evaluasi berdasarkan data dan informasi terkait,” ujarnya dalam konferensi pers KKP, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: KKP: Ruang Laut Mesti Sehat dan Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pembahasan tersebut telah dilakukan melalui konsultasi publik yang digelar pada pagi ini secara daring dengan melibatkan stakeholders perikanan tangkap.
Sebelumnya KKP juga telah menggelar pertemuan dengan pelaku usaha perikanan tangkap di beberapa tempat, yaitu Muara Baru, Cilacap, Pelabuhan Ratu, Mayangan, Cirebon, Belawan, Pemangkat, Bitung, dan Denpasar guna menjaring masukan masyarakat nelayan terkait pelaksanaan PP 85/2021. Berdasarkan masukan-masukan tersebut KKP tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian atas HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan.
Selain membahas HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan, konsultasi publik pagi ini juga membahas tata cara penarikan sistem kontrak atas jenis PNBP yang berasal dari pemanfaaan sumber daya alam perikanan akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Muatan HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Peraturan pelaksana yang dibahas ini merupakan sebagian mandat PP 85/2021 yang dituangkan pada 8 (delapan) peraturan pelaksana terkait subsektor perikanan tangkap. Antara lain 3 Rancangan Peraturan Menteri dan 5 rancangan Keputusan Menteri. Dari total 8 (delapan) peraturan telah selesai sebanyak 6 (enam) peraturan dan 2 (dua) peraturan dalam proses penyusunan
“Sementara aturan mengenai penangkapan ikan terukur akan kita dorong dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan di lapangan nanti,” ujar Zaini.
Beberapa materi muatan rancangan peraturan pemerintah terkait penangkapan ikan terukur antara lain pembagian daerah penangkapan ikan yaitu zona industri, zona nelayan lokal, dan zona pemijahan dan daerah bertelur (nursery and spawning grounds). Selain itu juga memuat ketentuan kerja sama sistem kontrak, terkait estimasi potensi, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan, alat penangkapan ikan, pelabuhan perikanan, awak kapal perikanan dan suplai pasar domestik.
Plt Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap Trian Yunanda menjelaskan, ada tiga variable penentu PNBP subsektor perikanan tangkap. Meliputi penentuan tarif dari Kementerian Keuangan, serta HPI dan produktivitas kapal penangkapan ikan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk menentukan HPI dan produktivitas tersebut, sambung Trian, KKP menggunakan data dua tahun terakhir yang dikumpulkan dari 124 pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia. Menurutnya, data tersebut tidak mungkin dimanupulasi, karena KKP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Nah jadi terkait HPI ini, terakhir ditetapkan tahun 2011 dengan basis data 2010. Jadi ini sudah 10 tahun tidak ada penyesuaian. Kita enggak bisa memanipulasi harga itu, tentunya 10 tahun harga-harga sudah naik, inflasi dan tentunya kita harus melakukan penyesuaian,” tegasnya.