TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keresahan masyarakat terhadap gangguan pinjaman online ilegal memuncak, bahkan hal itu juga telah sampai di telinga Presiden Joko Widodo.
Jokowi, sapaan akrabnya mengingatkan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.
Presiden memberikan arahan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/19/2021).
Sepertinya Jokowi pun telah marah ketika mendengarkan keluhan masyarakat tersebut dan meminta aparatnya bertindak tegas.
Baca juga: Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin
Kehadiran pinjol ilegal telah lama meresahkan masyarakat, bagaimana tidak perusahaan yang berlaku seperti bank online tersebut justru seperti rentenir.
Menerapkan bunga tinggi hingga mencekik para kreditornya.
Melum lagi cara penagihannya dengan meneror nasabah hingga orang-orang di sekitarnya.
Mendengar arahan tersebut, tanpa pikir panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moraturium terhadap penerbitan izin fintech atasu pinjaman online baru.
Sebelumnya, polisi telah memnggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal di beberapa tempat di Jabotabek.
Puluhan karyawannya pun sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi
Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.
Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).
Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.