News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Keresahan masyarakat terhadap gangguan pinjaman online ilegal memuncak, bahkan hal itu juga telah sampai di telinga Presiden Joko Widodo.

Jokowi, sapaan akrabnya mengingatkan tata kelola pinjaman online (pinjol) harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Presiden memberikan arahan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (15/19/2021).

Sepertinya Jokowi pun telah marah ketika mendengarkan keluhan masyarakat tersebut dan meminta aparatnya bertindak tegas.

Baca juga: Profil Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi, PT Indo Tekno Nusantara, Didirikan oleh Pipin

Kehadiran pinjol ilegal telah lama meresahkan masyarakat, bagaimana tidak perusahaan yang berlaku seperti bank online tersebut justru seperti rentenir.

Menerapkan bunga tinggi hingga mencekik para kreditornya.

Melum lagi cara penagihannya dengan meneror nasabah hingga orang-orang di sekitarnya.

Mendengar arahan tersebut, tanpa pikir panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan moraturium terhadap penerbitan izin fintech atasu pinjaman online baru.

Sebelumnya, polisi telah memnggerebek sejumlah perusahaan pinjol ilegal di beberapa tempat di Jabotabek.

Puluhan karyawannya pun sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi

Perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jhonny G Plate dalam keterangannya usai rapat bersama Presiden Jokowi, Jumat (15/10/2021).

Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). (Dok. Polres Metro Jakbar)

Menurut Jhonny, Kementerian Kominfo sejak tahun 2018 hingga 15 Oktober 2021, telah menutup 4.874 akun pinjaman online.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini