News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Saat Keresahan Terhadap Pinjol Ilegal Memuncak, Presiden pun Dibuat Marah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus jaringan sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka di lima tempat kejadian perkara dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa monitor, modem pool, dan laptop. TRIBUNNES/IRWAN RISMAWAN

Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah, dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.

"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi, dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno, Jumat (20/8/2021).

Memperketat izin daftar aplikasi pinjaman Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store.

Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh, atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.

"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (15/10/2021).

Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia.

Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, maka Google akan melakukan "penegakan".

Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi sempat mengatakan pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.

"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).

Selain itu, Kominfo juga terus berkoordinasi dengan operator seluler terkait iklan spam, serta iklan pinjol ilegal. Sebab, iklan pinjol ilegal kerap dikirim lewat SMS sebagai spam.

Dedy menambahkan, operator seluler memiliki kewajiban untuk menon-aktifkan nomor pelanggan yang diindikasikan atau diketahui disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Penangkapan

Peberangusan terhadap pinjol ilegal benar-benar dilakukan dari berbagai arah.

Selain OJK dan Kominfo yang memblokir kegiatan online mereka, kepolisian juga garang menggerebek.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini