News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unggah Status Baru di IG, Klaim Asuransi Kesehatan Anak Wanda Hamidah Akhirnya Cair

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanda Hamidah

Luskio menjelaskan, perusahaan asuransinya berkomitmen selalu mematuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara adil dan transparan dengan semua pemangku kepentingan perusahaan.

Di kesempatan yang sama, Luskito juga memaparkanPrudential Indonesia telah mendapatkan dokumen pendukung baru yang penting, sehingga keputusan yang dibuat manajemen telah disesuaikan dengan informasi tersebut.

Luskito menambahkan, pihaknya berkomitmen memenuhi hak nasabah sesuai dengan polis, dan selalu bertindak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam menangani keluhan setiap nasabah, serta menjaga kerahasiaan data dan informasi mereka.

Luskito Hambali, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia

“Sesuai kredo perusahaan kami, Listening, Understanding, Delivering, kami juga akan terus mendengarkan masukan yang diberikan oleh para nasabah, dan terus berupaya memahami kebutuhan mereka sehingga kami dapat mewujudkan aspirasi kami dalam membantu masyarakat Indonesia hidup lebih sehat dan sejahtera,” imbuhnya.

Mewakili industri asuransi, pihaknya mengimbau masyarakat dan nasabah untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.

Luskito juga mengajak para nasabah untuk menghubungi Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, atau menghubungi customer line Prudential Indonesia jika masih membutuhkan penjelasan terkait produk.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh nasabah kami untuk mempelajari dengan baik semua ketentuan dan manfaat yang terdapat pada polis, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemegang polis asuransi jiwa.

Pre-existing Condition

Terkait keluhan klaim atas polis anak Wanda Hamidah ini, pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menduga terdapat klausul pre-existing condition dalam asuransi.

Hal ini menurut akun tersebut memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

“Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," ujarnya.

Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi.

Lalu saat yang bersangkutan mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini