Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di delapan wilayah Jakarta dan Tangerang.
Bahkan dalam pengungkapan ini, polisi memasukkan DPO yakni seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ. ZJ diketahui berperan sebagai pemodal dan berstatus buron yang saat ini sedang dalam pengejaran.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, satu wna yang diketahui pemodal pinjol ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
"Masih pendalaman. Sudah masuk DPO," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Minggu (17/10/2021).
Baca juga: Ketua OJK Janji Bakal Lebih Masif Berantas Pinjol Ilegal
Sebelumnya, jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka jaringan fintech ilegal di 8 wilayah di Jakarta dan Tangerang.
Dalam perkembangannya, satu orang warga negara asing (WNA) diketahui berperan sebagai pemodal untuk beberapa aplikasi pinjol itu.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
Tak hanya berperan sebagai pemodal, ZJ juga merupakan sosok sentral dalam jaringan pinjol ilegal ini.
Melalui jaringan pinjol ilegal di Jakarta dan Tangerang ini, ZJ diduga merangkap menjadi mentor untuk tersangka yang telah ditangkap.
Baca juga: OJK Endus Indikasi Pencucian Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Lewat Perusahaan Pinjol
"Tersangka ZJ, yang merupakan warga negara asing, selain berperan sebagai mentor para operator, juga menjadi pendana yang mentransmisikan SMS yang berisi kesusilaan tadi," ucap Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
Identitas dan alamat ZJ juga sudah terdeteksi oleh pihak kepolisian. Helmy membeberkan ZJ beralamat di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Namun, saat dilakukan digerebek di rumahnya, ZJ berhasil meloloskan diri.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal ZJ, di antaranya modem, CPU, dan laptop.
"Dari lokasi tempat ZJ berada, kita berhasil menemukan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," imbuhnya.
Marak di Jawa Timur