Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim telah menerima 42 laporan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Seluruh laporan itu, semua korban mengalami intimidasi dari para juru tagih (debt collector) pinjol ilegal.
Laporan tersebut diterima Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Adapun rinciannya yakni satu laporan di tahun 2019, sejumlah 24 laporan tahun 2020, dan pada 2021 kurun waktu Januari hingga Juli, ada 17 laporan.
Menurut Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, fenomena kejahatan siber yang mengeksploitasi data pribadi dalam format aplikasi penyedia layanan peminjaman uang atau pinjol, mulai bermunculan sejak tahun 2016 silam.
Kecanggihan perangkat ponsel seluler yang demikian pesat, diakui memang mempermudah beberapa aspek kehidupan masyarakat. Salah satunya adalah memudahkan dalam mengakses akselerasi keuangan atau perbankan, yang diakomodir dalam bentuk aplikasi pinjol atau Financial Technology (FinTech).
Di balik kemudahan tersebut diikuti ekses negatif yang dimanfaatkan oleh segelintir oknum demi meraup keuntungan, yakni menyediakan aplikasi pinjol ilegal. Sejumlah praktik curang, kerap dilakukan oleh pihak aplikator pinjol ilegal. Mulai seenaknya menetapkan besaran biaya bunga yang harus dikembalikan oleh klien atau debitur.
Kemudian melakukan upaya penagihan kepada para klien dengan cara-cara intimidatif. Seperti mengolok pribadi klien, dengan kata-kata kasar, umpatan dan melecehkan harkat martabat. Termasuk menyebarkan data pribadi klien kepada semua nomor kontak pertemanan yang tersimpan di ponsel klien (message blasting), dengan maksud mempermalukan pribadi klien agar segera melunasi semua biaya pinjaman beserta bunganya.
"Ini fenomena unik, makanya kami akan dalami," kata Zulham saat dihubungi, Minggu (17/10/2021).
Menurut mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu, banyak masyarakat terjerat tipu daya pinjol ilegal. Karena para korban sejak awal sudah tergiur kemudahan memperoleh pinjaman yang ditawarkan oleh pihak aplikator pinjol.
Apalagi persyaratan memperoleh pinjaman uang secara online yang ditawarkan pinjol ilegal itu terbilang mudah. Yakni cukup mengunggah sejumlah berkas kependudukan yang terbilang umum, sebagai data pribadi.
Seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), nomor kontak keluarga, dan alamat tempat tinggal atau lokasi kantor tempat bekerja
Padahal melalui serangkaian kemudahan itu, ternyata menjadi celah bagi pihak aplikator untuk melakukan eksploitasi terhadap para klien, debitur atau nasabahnya.
Entah dalam bentuk eksploitasi data pribadi guna mempermudah proses intimidasi saat melakukan penagihan. Atau memanfaatkan data pribadi itu untuk menghasut klien mengakses aplikasi pinjol lain, yang masih berjejaring dengan aplikator sebelumnya.