News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Upayakan Insentif Hilirisasi Batu Bara, Ini Rincian Kemudahan Bagi Perusahaan Tambang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Batu Bara - Sejumlah truk terlihat mengantri di Kapal Tanker pengangkut batu bara dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/9/21). Batu bara tersebut akan di suplai ke beberapa perusahaan yang ada di Jawa Tengah dan DIY. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Insentif tambahan untuk hilirisasi batu bara hingga kini masih diupayakan pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan terbitnya aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0 persen untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Baca juga: Krisis Energi di Singapura Kian Menjadi, Penyedia Listrik Bertumbangan

Staf Khusus menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Irwandy Arif mengungkapkan selain insentif tersebut, saat ini pemerintah masih memproses sejumlah insentif lain.

"Masih seperti yang lalu, yang sudah berlaku yang sudah ada di UU Nomor 3/2020 dan PP 96/2021. Yang lainnya masih berproses," kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Minggu (17/10/2021).

Kontan.co.id mencatat, ada sembilan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong proyek ini.

Pertama, pemberian royalti hingga 0% untuk batu ara yang diolah dalam skema gasifikasi.

Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi.

Baca juga: Harga Batubara Melambung Hingga 200 Dolar AS/Ton, PLN Mulai Ketar-ketir

Ketiga insentif tersebut sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).

Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal.

Usulan insentif poin keempat dan kelima ini sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu, insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini