News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jamkrindo Beri Pendampingan Pendaftaran Perizinan Legalitas Usaha 

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jamkrindo memberikan pendampingan dan pelatihan perizinan legalitas usaha bagi UMKM.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jamkrindo memberikan pelatihan dan pendampingan perizinan legalitas usaha bagi para UMKM. 

Acara ini merupakan rangkaian Kegiatan Jamkrindo UMKM Appreciation Awards 2021 yang akan digelar pada 28 Oktober 2021. 

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan PUKM PT Jamkrindo, Ceriandri Widuri, menuturkan acara pelatihan dan pendampingan yang diselenggarakan pada Senin, 18 Oktober 2021, ini merupakan lanjutan program HUT PT Jamkrindo ke-51 dengan tema “UMKM Bangkit dengan Semangat Kolabora51”.

Acara ini dihadiri secara virtual oleh 1500 UMKM dari seluruh Indonesia. 

Hadir sebagai narasumber pelatihan antara lain, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM RI, Eddy Satria, dan juga Ketua Fokus UMKM Jakarta Baskoro, beserta tim Pendamping UMKM. 

“Agenda yang dilaksanakan hari ini, memiliki fokus utama mengedukasi para pelaku UMKM tentang perizinan usaha, terutama pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Ceriandri dalam pembukaan acara. 

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang teregistrasi legalitas usahanya, sehingga mendapat jaminan perlindungan hukum dan bisnisnya semakin terpercaya memiliki potensi untuk berkembang. 

“Hal ini selaras dengan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kapabilitas dan kapasitas usaha pelaku UMKM,” ujar Ceriandri.

Baca juga: Hampir Tergulung Pandemi, UMKM Batik Bersejarah di Solo Terselamatkan oleh Digitalisasi

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi & UKM RI, Eddy Satria, dalam pemaparannya mengatakan Pemerintah senantiasa mendorong pelaku usaha mikro bisa naik kelas dengan bertransformasi dari usaha informal menjadi formal. 

Salah satunya dengan mempermudah perizinan dan persyaratan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. 

"Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) adalah Sistem Perizinan Berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama," ujarnya. 

Untuk dapat melakukan akselerasi transformasi usaha informal ke formal, Kementerian telah membentuk Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro) bersinergi dengan MercyCorps Indonesia, Kementerian Investasi, BPJPH, dan BSN. 

Garda Transfumi ini memiliki tugas mensosialisasikan dan mendampingi UMKM dalam mengakses layanan OSS RBA.

”Sampai dengan 11 Oktober, telah terdapat sebanyak 263 Garda Transfumi yang siap membantu melakukan pendampingan secara gratis untuk mendapatkan legalitas Usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujarnya .

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini