"Tetapi, 10 pengaduan yang lain lebih menyangkut ke masalah perdata, seperti susahnya resechedule atau restrukturisasi, kemudian denda yang sangat tinggi. Ini semua berangkat dari ketidakmampuan konsumen ketika bertransaksi, dan tidak membaca syarat yang berlaku," tuturnya.
Jadi dengan adanya masalah tersebut, meski berstatus legal dan terdaftar di OJK, bukan berarti pinjol tersebut tak bermasalah.
Baca juga: Cara Hindari Pinjol Ilegal, Ketahui Beberapa Hal sebelum Lakukan Pinjaman Online
"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.
Satu hal lagi menurut dia, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.
Sebab kata Tulus, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut.
(Rully R Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK ke Pinjol Legal: Beri Suku Bunga Lebih Murah dan Perbaiki Cara Penagihan"