TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) akhir-akhir ini mendapat perhatian dari pemerintah.
Bahkan Presiden Joko Widodo pun samai memerintahkan untuk menertibkan pelaku pinjol ilegal, karena sudah sangat meresahkan.
Selain pinjol ilegal, pinjol yang resmi mendapat izin pun disorot oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena masih ada yang menerapkan bunga tinggi dan penagihan yang tak manusiawi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan terhadap fintech P2P lending yang telah terdaftar dan berizin.
Ia mendorong penyelanggara pinjol untuk menyediakan layanan pinjaman yang lebih baik kepada masyarakat.
Baca juga: Seperti di Tangerang, Kantor Pinjol Ilegal Kelapa Gading Kerap Teror Nasabah dengan Gambar Porno
“Suku bunga lebih murah dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” kata Wimboh, dalam unggahannya di akun Instagram @ojkindonesia, dikutip Kompas.com, Selasa (19/10/2021).
Selain itu dalam rangka perbaikan tata kelola industri fintech P2P lending, OJK akan mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol tergabung dalam asosiasi atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Asosiasi membina bagaimana para pelaku ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman murah, tepat, dan tidak menimbulkan ekses-ekses penagihan yang melanggar kaidah dan melanggar etika,” ucapnya.
Baca juga: Kantor Pinjol Ilegal di Kelapa Gading Digerebek, Hanya 4 Orang Diamankan, Kedatangan Polisi Bocor ?
Penagihan yang Manusiawi
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut perilaku pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal alias tak resmi hampir tak ada bedanya, yakni sama-sama meneror debiturnya saat menagih utang.
"Karena pengaduan yang signifikan yang kami terima dari 70 persen pengaduan pinjaman online ini, paling tinggi 57 persen adalah cara penagihan," ucap Tulus dikutip pada Senin (18/10/2021).
Ia menjelaskan, cara penagihan pinjol legal dan ilegal sama-sama menggunakan ancaman, kekerasan, hingga penyebaran data pribadi peminjam.
"Cara penagihan antara ilegal dan legal tidak ada bedanya. Ini yang saya kira jadi PR (pekerjaan tumah) bagi pemerintah, Satgas Waspada Investasi, dan Kepolisian," kata dia lagi.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Berikut Daftar 106 Pinjol Legal Berizin OJK
Tulus menyebut, aduan yang paling banyak terkait penagihan yang mengarah kepada teror psikologis atau harrasment (pelecehan) kepada peminjam.