115 Laporan
Komisi Yudisial (KY) telah menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan pada 2019-2021.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta menyatakan, KY menerima aduan perkara pertanahan paling banyak dari DKI Jakarta.
Disusul Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.
"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," jelas Sukma lewat keterangan tertulis.
Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang banyak dilaporkan ke KY didominasi penguasaan tanah tanpa hak.
Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.
Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.
Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detil sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.
Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh anggota KY.
(Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com/Suhaiela Bahfein/Kompas.com)
Baca tanpa iklan