Reynas Abdila/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian Kemenkominfo Eko Slamet menegaskan pentingnya literasi mengelola keuangan secara bijak.
Menurutnya, langkah ini bisa membuat masyarakat tidak terjebak dalam jebakan pinjaman online ilegal.
“Komunikasi publik ini kami laksanakan sebagai pemenuhan tugas kami sebagai government public relations. Diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah dalam agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal”, ujar Eko saat membuka kegiatan Creativetalks Pojok Literasi, Kamis (21/10/2021).
Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Kominfo Septriana Tangkary mengatakan cara mengatasi peredaran pinjaman online ilegal di masyarakat adalah dengan upaya peningkatan literasi keuangan.
Baca juga: Menko Polhukam Sarankan Korban Pinjol Tidak Usah Membayar dan Lapor Polisi Jika Diteror
Ia meyakini melalui diseminasi informasi positif kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada milenial dapat membuka wawasan fintech yang aman.
“Sampai dengan 6 Oktober 2021, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK. Saya yakin di antara adik-adik yang hadir saat ini pasti tidak asing dengan fintech atau mungkin menggunakan jasa pinjaman online. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK,” kata Septriana.
Ada beberapa hal yang perlu diwaspadai terhadap fintech utamanya P2P Lending/pinjaman online yaitu legalitasnya (sudah berijin), jenis pinjamannya (penggunaannya untuk perorangan atau usaha kecil yang tidak dapat meminjam ke bank karena tidak memiliki jaminan capital), tenor, interest rate sedikit lebih tinggi dari perbankan, term & conditions, dan sumber dananya.
Baca juga: Punya Utang ke Pinjol Ilegal, Nasabah Tak Perlu Bayar, Ini Dasar Hukumnya
Salah satu usaha menghindari terjebak dalam pinjaman seperti ini adalah dengan melakukan pengelolaan keuangan dengan baik.
Melalui peningkatan literasi keuangan pada masyarakat, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan kepada fintech, dan pada akhirnya dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.