News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Penggugatnya Adalah Mitra Buana Koorporindo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Sebelumnya, Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

"Selain itu, kami juga menjamin operasi penerbangan untuk mengangkut penumpang serta kargo berjalan dengan normal," ucap Irfan kepada media, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, PT My Indo Airlines mendaftarkan perkara PKPU terhadap Garuda Indonesia pada 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

PT My Indo Airlines menggugat Garuda Indonesia karena adanya penunggakan pembayaran sejumlah kewajiban oleh pihak maskapai pelat merah tersebut.

Gugatan yang diajukan maskapai penerbangan khusus kargo menurut berbagai sumber, mengacu pada Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dalam undang-undang tersebut apabila PKPU dikabulkan oleh hakim maka pihak debitur dan kreditur harus menyepakati restrukturisasi dalam 270 hari.

Jika kesepakatan tidak tercapai, maka pihak tergugat dalam hal ini Garuda Indonesia, otomatis pailit dan tidak ada upaya hukum lagi.

Dirut Garuda Indonesia Menjawab Kabar Opsi Pailit

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini