News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Garuda Indonesia Merugi

Garuda Kembali Digugat PKPU, Kali Ini Penggugatnya Adalah Mitra Buana Koorporindo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kesulitan terus membelit maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia, setelah lolos dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari My Indo Airlines, kini maskapai tersebut menghadapi gugatan yang sama.

Kali ini perkara hukum tersebut datang dari PT Mitra Buana Koorporindo.

Adapun terkait permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.

Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca juga: Tolak Opsi Mempailitkan Garuda, Sekarga: Menyakiti Perasaan Masyarakat Indonesia

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (23/10), Mitra Buana Koorporindo dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU Sementara a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Berdasarkan laman resminya, Mitra Buana Koorporindo merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis.

Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.

Baca juga: Garuda Selamat Dari Sidang PKPU, Kini Fokus Restrukturisasi Utang dan Tingkatkan Operasi

Tidak hanya perusahaan dari dalam negeri, klien Mitra Buana Koorporindo juga ada yang merupakan perusahaan luar negeri.

Sebelumnya Garuda Indonesia lolos dari perkara PKPU yang dimohonkan PT My Indo Airlines.

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Pasangan Ini Pilih Nyanyi Garuda Pancasila di Tawangmangu daripada Ditilang Karena Tak Pakai MaskerĀ 

Menanggapi hal tersebut Direktur PT Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, setelah hasil putusan ini selanjutnya Garuda akan tetap fokus untuk melakukan restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini