News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Keberatan Tes PCR Wajib untuk Penumpang Pesawat, Serikat Karyawan AP II Surati Presiden Jokowi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat karyawan Angkasa Pura II melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi, terkait kewajiban tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) bagi penumpang pesawat.

Surat yang dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo tersebut, berisi beberapa poin terkait tidak adanya keseimbangan mengenai aturan perjalanan khususnya untuk angkutan udara.

Dalam surat tersebut, serikat karyawan Angkasa Pura II menyampaikan bahwa angkutan udara relatif memiliki protokol kesehatan yang ketat untuk meminimalkan penyebaran Covid-19.

Serikat karyawan Angkasa Pura II menjabarkan ada alasan mengapa syarat PCR tidak relevan untuk penumpang pesawat.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan Penumpang Pesawat, Ini Rincian Harga Tes PCR di Jabodetabek

"Pertama, bandara sebagai tempat perpindahan penumpang kini telah dilengkapi dengan fasilitas pendukung protokol kesehatan sehingga aman bagi penumpang," tulis surat terbuka tersebut yang dikutip Minggu (24/10/2021).

Fasilitas yang disebutkan misalnya sanitizer, pengecekan suhu tubuh, sterilisasi barang menggunakan sinar UV, hingga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kemudian penumpang pesawat yang masuk ke wilayah bandara dipastikan sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Di dalam pesawat, seluruh pilot dan kru kabin juga telah menerima vaksin.

Baca juga: YLKI Beberkan Dugaan Mafia Tes PCR Mainkan Harga Demi Kejar Cuan

Maskapai pun memiliki teknologi pengelolaan udara atau HEPA filter. HEPA berfungsi menyaring virus dan bakteri dengan penyaringan partikel yang kuat.

Alasan kedua, yaitu dari sisi waktu perjalanan angkutan udara memiliki risiko lebih. Sebab, perjalanan dengan pesawat biasanya memiliki waktu tempuh lebih singkat.

Selanjutnya alasan ketiga yaitu dari sisi kelengkapan fasilitas tes PCR, tidak semua laboratorium bisa mengeluarkan hasil dalam waktu yang cepat.

"Padahal, masa berlaku tes PCR bagi penumpang pesawat maksimal 2x24 jam. Di samping itu, harga tes PCR rata-rata masih di atas Rp 500 ribu," tulis surat terbuka tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini