TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pilot Garuda (APG) mengaku keberatan dengan peraturan penumpang pesawat yang diwajibkan membawa hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Presiden APG Donny Kusmanagri menuturkan, pihaknya keberatan karena pengetatan itu bakal mengurangi tingkat keterisian pesawat.
Pasalnya, kewajiban soal membawa tes PCR akan memberatkan calon penumpang pesawat. Jika tingkat keterisian pesawat berkurang, maka sektor pariwisata yang bakal terkena imbasnya.
Baca juga: Menkes: Tidak Ada Rencana Berikan Subsidi Harga untuk Tes PCR
"(Kewajiban soal membawa PCR) ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat, yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," urai Donny melalui keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Dia menuturkan, teknologi di dalam pesawat dilengkapi oleh HEPA filter yang berfungsi untuk mencegah penularan virus Covid-19 di dalam pesawat.
Berdasar penelitian, kata dia, angka penularan virus Covid-19 di pesawat cenderung lebih kecil dibandingkan dengan moda transportasi lain.
Menurut dia, penumpang serta awak pesawat sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Oleh karena itu, APG berharap bahwa Pemerintah Pusat dapat meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Kami berharap agar kementerian dan pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memerhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi Covid-19 di lndonesia," harap Donny.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat yang mampu menekan angka penularan Covid-19.
Baca juga: Tes PCR Hasil Keluar 3 Jam Jadi Pilihan Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta
"APG sangat mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam menangani pandemi Covid-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan protokol kesehatan, terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri," tuturnya.
Kewajiban soal membawa tes PCR itu berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 85 Tahun 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya menegaskan, pemberlakuan syarat tes RT PCR bagi penumpang pesawat terbang bertujuan perjalanan dalam negeri yang ditempuh aman dari potensi penularan virus corona.
Baca juga: Presiden Jokowi Instruksikan Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Wamenkes: Sepertinya Masuk Akal
Pasalnya, dalam kebijakan terbaru pemerintah, kapasitas penumpang pesawat terbang dinaikkan hingga 100 persen.
"Karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," ujar Wiku ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Wiku lantas menjelaskan mengapa moda transportasi lain tidak wajib menggunakan skrining dengan tes PCR. Menurutnya, kapasitas penumpang moda transportasi lainnya masih dibatasi hingga maksimal 70 persen.
Wiku melanjutkan, penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen. Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," tutur Wiku. (Muhammad Naufal)
artikel ini sudah tayang di KONTAN dengan judul Asosiasi Pilot Garuda keberatan akan syarat penumpang wajib tes PCR, ini alasannya