Petisi pertama dibuat oleh seorang engineer pesawat, Dewangga Pradityo.
Ia menganggap kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.
“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya dalam keterangan resmi Charge.org, Selasa (26/10/2021)
Petisi kedua datang dari seorang warga yang tinggal di Bali bernama Herlia Adisasmita.
Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik, sehingga adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industri semakin menghadapi keadaan yang sulit, mengingat harga PCR yang terlampau mahal.
“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.
Baca juga: PKS Soal Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu: Seharusnya Bisa Gratis
Baca juga: Pelaku Industri Pariwisata Sebut Harga Tes PCR Rp 300 Ribu Masuk Akal
Lebih lanjut, Dewangga berharap pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin.
“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," kata Dewangga.
Hingga hari ini, pemerintah masih belum mengganti kebijakan tersebut.
Perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan, harga tes PCR akan diturunkan menjadi 300 ribu untuk sekali tes, dan kebijakan wajib tes PCR akan diberlakukan di seluruh moda penerbangan.
Tak Hanya Pesawat, Pemerintah Akan Terapkan Syarat Tes PCR Bagi Pengguna Moda Transportasi Lain
Pemerintah terus menyiapkan strategi untuk mengantisipasi munculnya gelombang ketiga Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satunya dengan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 bagi pengguna moda transportasi umum termasuk pesawat.
Tujuannya untuk menekan mobilitas warga selama libur Nataru.