News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Terbitkan Izin Usaha Pelita Air, Begini Tanggapan Dirut Garuda

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah salah satu pesawat milik maskapai Pelita Air yang digadang-gadang akan menggantikan Garuda Indonesia jika ditutup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pelita Air Service yang diketahui merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.

"Ya(surat izin sudah keluar)," kata Adita saat dikonfirmasi Tribun, Rabu(27/10).

Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal.

Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.

"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie.

Baca juga: Garuda Terancam Pailit, Komisi VI DPR Minta Mantan Direksi Diperiksa

Maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang.

"Pelita Air selanjutnya harus mengurus sertifikat AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ujar Novie.

AOC lanjut Novie sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter.

Jika nanti berubah menjadi penerbangan niaga berjadwal maka harus mengantongi AOC.

Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kementerian Perhubungan harus mengecek kelengkapan dokumen maskapai di antaranya armada dan rencana rute penerbangan. Novie menyebut AOC bisa didapat setelah surat izin angkutan udara(SIAU) terbit.

“Mereka (Pelita Air) akan proses lanjut ke adendum AOC.

Nanti di situ ada jenis pesawat, rutenya mana, itu yang akan kami cek, terutama untuk fungsi safety-nya (keamanannya),” ujar Novie.

Maskapai Pelita Air ini sudah terbentuk sejak tahun 1963.

Saat itu Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.

Pelita Air dibentuk untuk urusan transportasi minyak dan gas, hingga personel.

Maskapai ini kemudian diberi misi melakukan operasi penerbangan untuk melayani dan mengkoordinasikan operasi penerbangan secara ekonomis dalam industri migas di Indonesia melalui penerbangan charter dan kegiatan terkait.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra mengakui maskapai yang dipimpinnya sedang dalam keadaan sangat sulit.

Baca juga: Aturan Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Bisa Tes Rapid Antigen di Beberapa Bandara

Karena itu seluruh manajemen dan pemerintah saat ini sedang berusaha keras melakukan restrukturisasi utang.

"Selama 24 jam upaya ini kami terus lakukan oleh manajemen, pemegang saham, komisaris dan para adviser," ujar Irfan.

Terkait rencana Pelita Air yang akan menggantikan Garuda Indonesia sebagai flag carrier, Irfan menyebut itu sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah apabila nantinya restrukturisasi dan negosiasi Garuda Indonesia tak berhasil dilakukan, pemerintah bisa membesarkan Pelita Air sebagai maskapai yang melayani penerbangan berjadwal.

"Itu bentuk tanggung jawab pemerintah apabila restrukturisasi gagal pemerintah bisa membesarkan Pelita, tapi kalau enggak gagal ya jalan terus(Garuda)," kata Irfan.

Meski isu Pelita Air bakal menggantikan Garuda belakangan ini, Irfan memastikan hal tersebut tidak akan menganggu upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan pihaknya.

"Jadi jangan disangkutpautkan bahwa kalau Pelita itu mengganggu konsentrasi kami dalam melakukan restrukturisasi Garuda, enggak sama sekali," pungkas Irfan. (Tribun Network/har/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini