Kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan, terutama pada sektor manufaktur sebesar Rp16,4 triliun.
Dana Pihak Ketiga (DPK) mengalami pertumbuhan sebesar 7,69% yoy.
Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan September 2021 sebesar Rp22,2 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp15,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,1 triliun.
Pada fintech P2P lending di September 2021, terdapat kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp1,38 triliun (ytd: Rp12,16 triliun) atau tumbuh sebesar 116,2% yoy.
Sementara itu, meskipun masih berada di zona kontraksi, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan dengan tumbuh -7,0% yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22% (NPL net: 1,04%).
Rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85%.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai.
Rasio kecukupan atau Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24%, jauh di atas threshold.
Kemudian Risk-Based Capital pada industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74% dan 341,61%. Angka tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.
Secara berkelanjutan OJK melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian guna menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, OJK juga terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan.
Maka dari itu, untuk mendukung kinerja industri jasa keuangan untuk memberikan layanan serta produk yang cepat, murah, mudah, dan kompetitif kepada masyarakat, OJK terus mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan.
Hal ini dilakukan dengan penerbitan Peraturan OJK terkait Bank Digital.