TRIBUNNEWS.COM - Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.
Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.
Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Baca juga: Ketua OJK: Pinjol Mesti Beri Bunga Pinjaman Lebih Murah dan Cara Tagih yang Lebih Manusiawi
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Kasih Solusi, Bantu Berikan Pinjaman ke UMKM Supaya Tak Terjerat Pinjol Ilegal
Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;
- Denda tak terbatas;
- Fee besar;
- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.
Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal