News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). Syarat Penerbangan Terbaru Penumpang Boleh Tunjukkan Tes Antigen, Perjalanan Darat Wajib Tes Covid

Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan aturan baru, dimana pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 Kilometer (Km) wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen diserati kartu vaksin.

Baca juga: Aturan Wajib Tes PCR Berubah-ubah Bikin Bingung Masyarakat

Lantas, mengapa pemerintah terus mengubah kebijakan soal tes PCR ini?

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kebijakan tes PCR yang berubah-ubah didasari melihat situasi penanganan Covid-19 terkini.

Abraham menjelaskan, pihaknya bersama kementerian melakukan evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggunya.

Dari setiap hasil evaluasi itu bisa berdampak pada sejumlah aturan, termasuk syarat pelaku perjalanan.

"Jadi sepanjang pandemi ini, pemerintah di tingkat kabinet melakukan rapat pimpinan menteri tiap minggu kita mengevaluasi data perkembangan terkait dengan penanganan Covid setiap minggu, bukan setiap 2 minggu," jelas dia, dikutip dari YouTube TV One, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Relawan Jokowi Minta Aparat Ungkap Tingginya Harga PCR Selama 1,5 Tahun Terakhir

Dia pun menjelaskan, dalam satu minggu terakhir, ada beberapa perubahan cukup signifikan dalam pengendalian Covid-19.

Dimana, laju kasus Covid-19 turun 17,53 persen, kemudian angka kematian turun 20,95 persen.

Pelaksanaan testing Covid-19 meningkat menjadi 1,36 persen.

Ketika kebijakan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat diberlakukan, mobilitas masyarakat pun turun dari 2 minggu sebelumnya, yang mencapai 8 persen sekarang menjadi 5 persen.

Karena menunjukkan perbaikan, kini aturan wajib bagi penumpang pesawat cukup dengan tes antigen.

"Pemerintah juga mendengarkan masukan para hali dan masyarakat dari kebijakan kemarin."

"Itu lah kenapa saat ini pemerintah sudah menyiapkan kebijakan untuk perjalanan udara menggunakan tes antigen," imbuh dia.

Baca juga: Harga Tes PCR Terbaru: Jawa-Bali Rp 275.000 dan Luar Jawa-Bali Rp 300.000

Abhraham menekankan, dalam evaluasi penanganan Covid-19 setiap minggu, pemerintah tidak hanya membatasi mobilitas masyarakat, tetapi juga pada hal lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini