News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laptop dan HP dari Kantor Bakal Kena Pajak, Pengamat: Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam. Laptop dan HP dari Kantor Bakal Kena Pajak, Pengamat: Tidak Signifikan ke Penerimaan Negara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan pajak natura atau pemberian barang bukan dalam bentuk uang (kenikmatan) dari perusahaan kepada karyawan. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana nantinya fasilitas rumah, mobil, laptop hingga handphone yang diterima karyawan dari perusahaan akan dipajaki.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, pemberlakuan pajak natura sebenarnya bukan soal masalah nilai yang didapat negara nantinya, tetapi lebih terkait konsepsi pajak.

"Kalau dari konstribusinya ke penerimaan pajak, saya yakin tidak akan sangat signifikan membantu penerimaan pajak pemerintah. Ini lebih terkait konsepsi pajak," kata Piter saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Menurutnya, sudah sepatunya penerimaan manfaat atau nilai suatu barang dari perusahaan ke karyawannya dikenakan pajak.

Terkait siapa nantinya akan menanggung pajak soal fasilitas ke karyawan, Piter menyebut hal ini tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan.

Baca juga: Fasilitas Pegawai Perusahaan Berupa Mobil Hingga Rumah Bakal Dikenakan Pajak

Namun, Ia menyakini jikapun pajak ditanggung karyawan, maka hal ini tidak memberatkan keuangannya. 

"Perlu dicatat adalah pajak itu nilainya sangat kecil dibandingkan manfaat yang diterima. Misal apakah kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya?," ucap Piter. 

"Saya rasa tidak (memberatkan). Apalagi yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah," sambung Piter.

ILustrasi pajak (net)

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal mengatakan, pengenaan pajak terhadap fasilitas ini dilakukan seiring dengan diubahnya aturan terkait penghasilan natura.

Sebelumnya, natura tidak dikenakan pajak lantaran dianggap bukan penghasilan.

"Karena fasilitasnya bukan uang maka selama ini tidak dihitung sebagai penghasilan dan tidak punya penghasilan saat mengisi SPT. Ini yang diubah," kata Yon Arsal. 

Yon menegaskan, pajaknya tidak dihitung dari harga mobil atau harga rumah yang didapat. Untuk fasilitas rumah misalnya, DJP akan menghitung pajak dari perkiraan biaya sewa rumah.

Baca juga: LPKR Raih Penghargaan Sebagai Wajib Pajak dengan Konstribusi Terbesar Tahun 2021

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini