"Jadi Pak, tolong dipikirkan, BUMN itu memang diperintahkan negara untuk memberikan keuntungan tapi juga ada tugas untuk membantu negara. Sebenarnya Bapak pakai harga di bawah Rp 200 ribu masih untung, Pak," sambung Andre.
Dalam kesempatan itu, Andre juga menyoroti permainan harga tes PCR yang didasarkan pada waktu keluarnya hasil tes.
"Ada harga yang didasarkan pada waktu keluar hasil tes. Mau 1 jam, mau 3 jam, mau 6 jam, mau 1 kali 24 jam. Ini harus kita bongkar. Mesin ekstraksi itu ada yang memproses 96 spesimen per 1 jam, ada 48 spesimen per 1 jam. Lalu mesin PCR itu ada yang bisa menguji 16 spesimen per 20 menit, ada 36 spesimen per 20 menit dan 96 spesimen per 20 menit," ujarnya.
"Lab-lab itu sebenarnya tidak perlu permainan harga, karena mereka memutar mesin yang sama. Lucu juga membikin postur biaya seperti ini. Ini yang harus kita bongkar. Kita selama ini diduga ditipu-tipu saja, ongkos bisnis ini. Tugas kita di sini adalah memastikan BUMN kita mencari untung sekaligus berpihak kepada masyarakat," tambah Andre.
Pemerintah menurunkan harga RT-PCR sejak Rabu, 27 Oktober 2021.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.
Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.
Baca juga: Kebijakan PCR Diduga Dipengaruhi Mafia PCR, Pemerintah Diminta Usut Hingga Tuntas
Baca juga: UPDATE Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh: Tes PCR 3x24 jam, Antigen 1x24 Jam
Sementara itu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan itu terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).
Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)