News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BI: Pencatatan Keuangan Syarat UMKM Naik Kelas

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung berbelanja produk UMKM di salah satu stand pada gelaran Pasar Kreatif Bandung di Paris Van Java (PVJ), Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan akuntabilitas pencatatan keuangan memudahkan pelaku UMKM dalam mendapatkan pendanaan dari perbankan.

Ia mendorong pelaku UMKM memanfaatkan layanan digital dalam aktivitas pencatatan keuangan.

“BI menyarankan penyedia platform aplikasi atau pembukuan untuk UMKM harus memilih mitra kolaboratif yang kuat untuk peningkatan layanan. Ada banyak aplikasi seperti Bukukas, tidak hanya itu, silakan memilih agar UMKM di Indonesia terus berkembang seiring perkembangan era digital,” kata Destry di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Kuartal III, Laba Bank Permata Tumbuh 93,5 Persen Menjadi Rp 831,4 Miliar

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah merekam sebanyak 23 juta pelaku UMKM di Indonesia tidak mendapat akses pendanaan dari perbankan.

Adapun jumlah pelaku UMKM yang telah mendapat pendanaan dari bank baru mencapai 41 juta pelaku UMKM.

Pencatatan keuangan ini penting agar UMKM dapat mengetahui kinerja usaha harian dan dapat mengambil keputusan yang terbaik demi kemajuan usahanya.

Di Indonesia telah banyak aplikasi pencatatan keuangan yang menyasar UMKM, salah satunya adalah BukuKas.

Baca juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

BukuKas merupakan aplikasi pencatatan keuangan usaha secara gratis yang telah dipercaya dan digunakan oleh lebih dari 6 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Juru bicara BukuKas Tri Sukma Anreianno mengatakan, keunggulan BukuKas memiliki sistem pencatatan yang mudah dan sederhana, akurat, serta menyesuaikan dengan alur kerja pelaku usaha dengan mengadopsi teknologi terkini.

Baca juga: Catat! 30 November 2021 Batas Akhir Pembelian Pelatihan Pertama Kartu Prakerja Gelombang 22

Dengan begitu, UMKM dapat mudah beradaptasi dalam menggunakan teknologi ini.

“BukuKas memiliki visi untuk menjadi platform pencatatan keuangan digital pilihan para UMKM di Indonesia, membantu jutaan pelaku UMKM mendigitalisasi operasi finansial dan bisnis mereka menjadi lebih sukses dan tumbuh,” tambah Tri Sukma.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini