News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Atasi Persoalan DMO, Kementerian ESDM Usul Adanya Pembangunan Fasilitas Pencampuran Batubara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang mengusulkan pembangunan fasilitas pencampuran untuk komoditas batubara (coal blending facility).

Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batubara bagi industri maupun perusahaan tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, perubahan ini sedang dalam tahap kajian internal di Kementerian ESDM.

Baca juga: Pemakaian Batubara Terus Dikurangi, Kalangan Pengusaha Bicara Efeknya

"Kami sedang melakukan diskusi, pendalaman, dan wacana-wacana untuk lebih meningkatkan daya guna kebijakan DMO 25 persen," kata Ridwan, Selasa (16/11/2021).

Penetapan kebijakan DMO batubara, kata Ridwan, tidak mudah dilakukan perusahaan karena tidak seluruh spesifikasi batubara yang diproduksi Badan Usaha (BU) Pertambangan memiliki pasar dalam negeri dan dapat diserap oleh pasar domestik.

"Kami mendorong PLN khususnya atau perusahaan pengguna yang lain untuk membangun fasilitas pencampuran batubara yang dikelola BUMN atau swasta untuk mengolah berbagai spesifikasi batubra agar sesuai dengan kebutuhan dalam negeri," paparnya.

Baca juga: Harga Batubara Acuan 215,01 Dolar AS Per Ton, ESDM: Level Tertinggi Dalam Puluhan Tahun Terakhir

Menurutnya, usulan lainnya adalah dengan membuat skema pengenaan dana kompensasi bagi BU pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

"Dana kompensasi ini dapat juga digunakan untuk berbagai keperluan dalam mendukung tingkat kesesuaian produk batubara baik sebagai tambahan subsidi atau dukungan pendanaan untuk coal blending facilty," papar Ridwan.

Ridwan menyebut, konsumsi batubara dalam negeri selama ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat produksi batubara nasional.

Di samping itu, tidak semua BU pertambangan memiliki kesempatan kontrak penjualan dengan pengguna batubara dalam negeri.

Tercatat, realisasi produksi batubara nasional hingga Oktober 2021 mencapai 512 juta ton atau 82 persen dari target yang ditetapkan pada 2021 sebesar 625 juta ton.

Sementara tingkat realisasi DMO baru sebesar 110 juta ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini