TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan alias BI 7 days reverse repo rate di level 3,50% dalam Rapat Dewan Gubernur BI November 2021.
Selain menahan suku bunga acuan, bank sentral juga menahan suku bunga deposit facility sebesar di level 2,75% dan suku bunga lending facility di level 4,25%.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, ini sejalan dengan perlunya bank sentral dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan karena ketidakpastian di pasar keuangan global.
“Juga di tengah perkiraan inflasi yang rendah, serta upaya kami dalam mendukung pemulihan pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19,” ujar Perry, Kamis (18/11/2021).
Perry meyakinkan, selain kebijakan suku bunga tersebut, BI juga mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Dan tentu saja, untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Hal ini dilakukan oleh beberapa langkah bank sentral.
Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Baca juga: Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di 3,5 Persen
Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Ketiga, memperkuat kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman analisis pada kelompok bank-bank terbesar yang memiliki pangsa kredit sekitar 70% dari industri.
Keempat, mempertahankan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% sampai dengan 30 Juni 2022 untuk menjaga kesinambungan akseptasi dan penggunaan QRIS dengan tetap menjaga sustainabilitas industri.
Kelima, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.
Perry bilang, pada November dan Desember 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Tiongkok, Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, Brunei, dan Singapura.
Baca juga: Pernyataan Bank DKI Terkait Dua Pejabatnya Terjerat Kasus Hukum
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di 3,5 Persen
Bank Indonesia (BI) menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan selama dua hari yakni 17 November dan 18 November 2021.