News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beredar Banner Pelita Air Service Akan Mengoperasikan Penerbangan Berjadwal, Ini Kata Manajemen

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah salah satu pesawat milik maskapai Pelita Air yang digadang-gadang akan menggantikan Garuda Indonesia jika ditutup.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar sebuah banner yang memperlihatkan bahwa maskapai Pelita Air Service akan melakukan penerbangan berjadwal.

Dalam banner tersebut diperlihatkan Pelita Air Service dengan pesawat Airbus A320 Neo, bertuliskan Coming Soon yang dibarengi dengan logo Pertamina.

Menanggapi hal tersebut Direktur Utama PT Pelita Air Service Albert Burhan, pihaknya masih belum dapat berkomentar mengenai informasi tersebut.

"Terkait adanya informasi tersebut, saya belum bisa memberikan komentar," kata Albert saat dihubungi Tribunnews, Minggu (21/11/2021).

Selain itu beredar pula informasi bahwa Pelita Air Service membuka lowongan untuk kategori Captain pesawat A320 melalui akun Instagram resmi miliknya.

Pada informasi tersebut, disebutkan bahwa akhir pendaftaran ketiga lowongan kerja tersebut pada 29 November 2021. Informasi selengkapnya mengenai lowongan tersebut khususnya

Selain membuka lowongan untuk captain, pada situs lokerbumn.com, Pelita Air Service juga mencari first officer serta flight attendant untuk pesawat Airbus A320.

Sebelumnya Pelita Air disebut, akan menggantikan Garuda Indonesia yang memiliki masalah keuangan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga telah memberikan izin maskapai penerbangan niaga berjadwal untuk Pelita Air Service.

Baca juga: Opsi Garuda Diganti Pelita Air Dinilai Menjadi Langkah Terbaik

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.

Sementar itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Pelita Air Service sudah memiliki sertifikat standar yang diterbitkan oleh Online Single Submission Risk Based Approach.

"Pelita Air Service saat ini sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucap Novie.

Meski begitu, Novie mengungkapkan, bahwa maskapai Pelita Air masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat Air Operator Certificate (AOC) atau izin terbang. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini