News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hotel-hotel di Labuan Bajo Punya Dermaga Sendiri, KSOP: Itu Tidak Memiliki Izin

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili mengungkapkan, banyak hotel yang memiliki pelabuhan sendiri namun tidak memiliki izin resmi.

Hasan Sadili menyebutkan bahwa, hotel di Labuan Bajo yang memiliki pelabuhan sendiri itu harus mengurus izin Terminal untuk Kepentingan Sendiri atau TUKS.

"Mereka ini belum memiliki izin dan setidaknya ada 10 hotel di Labuan Bajo yang teridentifikasi belum mengurus TKUS," kata Hasan di Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/11/2021).

TKUS, lanjut Hasan, adalah penggunaan lahan perairan untuk kepentingan pribadi. TKUS ini harus ada izin resmi, apabila sebuah hotel membangun sebuah terminal seperti pelabuhan yang melewati batas yang seharusnya.

"TKUS ini metodenya ada sewa kepada pemerintah, dengan hitungan satu meter dikali Rp 2.500. Jadi, kalau lahannya 120 meter maka dikali Rp 2.500 dan harus dibayarkan satu tahun sekali karena sistemnya menyewa," kata Hasan.

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Peranan Pelabuhan Labuan Bajo melalui Skema KSP Barang Milik Negara

Menurutnya selama ini dermaga yang dikelola untuk kepentingan sendiri seperti yang dikelola oleh hotel-hotel membuat negara kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hasan juga menyebutkan, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik hotel yang memiliki dermaga yang digunakan sebagai lahan private.

"Jadi menang mungkin minggu depan itu kita akan mengundang seluruh pemilik-pemilik dermaga dan juga perusahaan memiliki dermaga yang dikelola untuk kepentingan sendiri atau terminal khusus," kata Hasan.

Ia mengungkapkan, para pemilik perusahaan ini harus mengurus izin dan nantinya izin resmi penggunaan lahan akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini