Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) berharap pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), seperti pada September 2021.
"Kalau PPKM level 3 seperti sebelumnya pada Agustus, September, Oktober kemarin. Itu berarti kegiatan produksi diturunkan, dan akan kontraproduktif kebijakan pemerintah," papar Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Inilah Daftar 109 Wilayah PPKM Level 3
Menurut Hariyadi, penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus dilihat tujuan utama dari pemerintah, di mana intinya tidak ada lonjakan mobilitas masyarakat di beberapa tempat wisata.
"Kita jaga kondisi seperti ini, pemerintah juga sudah buat kebijakan tidak boleh ambil cuti. Lalu perlu ada pembatasan pesawat, tidak boleh ada penambahan," paparnya.
"Jadi dari sisi produktivitas ekonomi tetap terjaga. Tidak perlu ada pengurangan produksi dari pabrik, lalu tidak perlu WFH sampai 70 persen seperti PPKM level 3 sebelumnya," sambung Hariyadi.
Baca juga: Aturan Bioskop Selama PPKM di Zona Oranye, Kuning, dan Hijau
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara daring, pada Rabu (17/11/2021).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," tutur Muhadjir.
Muhadjir menerangkan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.