Tadinya berjumlah 149 perusahaan, namun sebanyak 45 pinjol dicabut surat terdaftarnya oleh OJK. Daftar pinjol yang dicabut izinnya ada di bagian bawah berita ini.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol
Alasan OJK mencabut izin pinjol tersebut beberapa diantaranya adalah karena tak memenuhi persyaratan yang diminta OJK dan ketidakmampuan manajemen untuk meneruskan operasi perusahaan.
Pinjaman Mencapai Rp 27,48 Triliun
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, pemanfaatan Peer to Peer Lending (P2P) mengalami peningkatan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat di tengah pandemi.
Dia menyebutkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pinjaman fintech P2P lending mencapai Rp 27,48 triliun pada September 2021.
"Nilai ini naik 5,3 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp 26,09 triliun, dan dari sisi TKB industri tercatat sebesar 98,10 persen," ujar Kuseryansyah dikutip dari Kompas.com.
Dia menyebutkan, akumulasi penyaluran pinjaman hingga September 2021 juga mengalami kenaikan mencapai Rp 262,9 triliun, atau meningkat 64 persen dari periode Januari 2021 sebesar Rp 159,5 triliun.
Adapun dari total dana tersebut kata dia, sebanyak 58,64 persen telah tersalurkan untuk pembiayaan sektor produktif.
“Industri fintech lending bertumbuh positif di tengah tantangan pandemi. Bahkan peranan para penyelenggara semakin meningkat untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif UMKM," kata Kuseryansyah.
Oleh sebab itu lanjut dia, AFPI mendukung setiap anggotanya untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang positif agar dapat memajukan industri.
Sementara untuk memperkuat industri fintech lending, asosiasi bersama OJK memperketat pengawasan fintech agar memenuhi code of conduct dan regulasi yang berlaku.
“Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan jasa fintech lending terdaftar dan berizin OJK, cek status penyelenggaranya sebelum menggunakan jasanya agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kus.
Berikut daftar pinjol yang dicabut izin terdaftarnya oleh OJK:
1. PT Digital Tunai Kita
2. PT Kapital Boost Indonesia
3. PT Global Kapital Tech
4. PT Gerakan Digital Akselerasi Indonesia
5. PT Maslahat Indonesia Mandiri
6. PT Arga Berkah Sejahtera
7. PT Berkah Kelola Dana
8. PT Danon Digital Nusantara
9. PT Mitra Pendanaan Mandiri
10. PT Amanah Karyananta Nusantara
11. PT Digilend Mobile Nusantara
12. PT Digital Yinshan Technology
13. PT Finlink Technology Indonesia.
14. PT Kinerja Sukses Gemilang
15. PT Pendanaan Gotong Royong
16. PT Newline Fintech Indonesia
17. PT Dynamic Credit Asia
18. PT Sinergi Mitra Finansial
19. PT Digital Bertahan Indonesia
20. PT Mikro Kapital Indonesia
21. PT Pasar Dana Teknologi
22. PT Teknologi Finansial Asia
23. PT Artha Simo Indonesia
24. PT Empat Kali Indonesia
25. PT Indo Fintek Digital
26. PT Dana Aguna Nusantara
27. PT Anantara Digital Indonesia
28. PT Perlu Fintech Indonesia
29. PT Digitron Solusi Indonesia
30. PT Jayindo Fintek Pratama
31. PT Satrio Jaya Persada
32. PT Teknologi Indonesia Sentosa
33. PT PAM Finansial Teknologi
34. PT Coco Digital Technology
35. PT Evian Teknologi Indonesia
36. PT Smart Karya Digital
37. PT Tujuh Mandiri Sejahtera
38. PT Berkah Finteck Syariah
39. PT Pundiku Mitra Sejahtera
40. PT Serba Digital Teknologi
41. PT Solusi Bijak Indonesia
42. PT Prima Fintech Indonesia
43. PT Oke Ptop Indonesia
44. PT BBX Digital Teknologi.
45. PT Alfa Fintech Indonesia.
(Kompas.com/Tribunnews.com)