News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Kerugian hak konstitusional Hakiimi antara lain seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Kemudian, pemohon II uji materi omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja yakni Novita Widyana yang merupakan pelajar, merasa dirugikan karena setelah lulus ia berpotensi menjadi pekerja kontrak tanpa ada harapan menjadi pekerja tetap.

Sementara itu, pemohon III, IV, dan V yang merupakan mahasiswa di bidang pendidikan Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito merasa dirugikan karena sektor pendidikan masuk dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja. Mereka menilai dengan masuknya klaster pendidikan di omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja bisa membuat pendidikan menjadi ladang bisnis.

Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah (Larasati Dyah Utami)

Respons Pemerintah

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menghormati putusan sidang Mahkamah Konstitusi tentang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Airlangga Hartarto juga menyatakan pemerintah akan melaksanakan UU No. 11 tahun 2020 tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan sidang MK tersebut. 

“Putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan perbaikan pembentukannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan, paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga dalam pertemuan pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Airlangga menekankan putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja tersebut. 

“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga: Pemerintah Hormati Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan undang-undang  dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagai mana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan sidang gugatan yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. 

Dalam putusan sidang yang digelar Kamis (25/11/2021), MK juga menolak  gugatan  yang diajukan kelompok buruh atas UU Omnibus Law ini. 

"Mengadili dalam provisi, satu, menyatakan permohonan provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI," kata Ketua MK merangkap Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman,  saat membacakan amar putusan.

Harus Diperbaiki Dalam Dua Tahun

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini