News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan uji formil dan uji materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (25/11/2021).

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, MK pertama kali membacakan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca juga: Omnibus Law Jadi Alasan Partai Buruh Dibentuk Kembali

Pemohon perkara tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan".

Mahkamah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021).

Mahkamah menyatakan, apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Anwar.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, MK Larang Pemerintah Keluarkan Kebijakan Strategis

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, tanpa bermaksud menilai konstitusional materiil UU 11/2020, karena UU 11/2020 banyak diajukan permohonan pengujian secara materiil di MK, sementara MK belum mengadili UU 11/2020 secara materiil, maka dalam melakukan perbaikan proses pembentukan UU 11/2020, pembentuk undang-undang memiliki kesempatan untuk mengkaji kembali beberapa substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat.

UU 11/2020 dilakukan perbaikan guna memenuhi cara atau metode yang pasti, baku dan standar, serta keterpenuhan asas-asas pembentukan undang-undang sebagaimana amanat UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkenaan dengan asas keterbukaan harus menyertakan partisipasi masyarakat yang maksimal dan lebih bermakna. “Yang merupakan pengejawantahan perintah konstitusi pada pasal 22A UUD 1945,” ujar Mahkamah dalam pertimbangannya.

Sebagai informasi, empat hakim konstitusi dissenting opinion (pendapat berbeda). Yakni Arief Hidayat, Anwar Usaman, Daniel Yusmic P Foekh, dan Manahan Sitompul.

Sosok Siswi Penggugat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini