News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Gelar Demonstrasi terkait UMP, Serikat Pekerja Diminta Tak Lakukan Sweeping ke Pabrik-pabrik

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh dari berbagai serikat buruh melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh dan menolak penetapan upah minimum dengan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menurutnya juga bermasalah. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat pekerja diminta tidak melakukan sweeping ke pabrik-pabrik untuk mengajak karyawan melakukan aksi demo terkait upah minimum 2022.

"Saya dapat laporan adanya sweeping, kami mohon dikurangi dulu karena ini memberikan dampak negatif terhadap Indonesia," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa secara virtual, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: DAFTAR UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi

Menurutnya, aksi demo pekerja hanya akan menimbulkan dampak buruk terhadap iklim investasi di dalam negeri, apalagi saat ini perekonomian mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Ini dapat menghambat pemulihan ekonomi Indonesia, kami mohon kerja samanya," ucap Jemmy.

Jemmy pun berharap, serikat pekerja besikap bijaksana dan arief menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami harapkan yang awalnya investasi bawa angin segar (dari UU Cipta Kerja) terhadap Indonesia jangan jadi satu negatif, kami mohon bijaksana teman-teman di serikat pekerja," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Mira Sonia menyampaikan, klaster ketenagakerjaan tetap berlaku di dalam UU Cipta Kerja, sehingga putusan MK diharapkan tidak menjadi polemik.

"Kita jaga suasana tetap kondusif dan kemudian iklim ketenagakerjaan di tahun depan dapat berlangsung dengan baik," tutur Mira.

KSPI: Gubernur se-Indonesia Wajib Cabut SK Penetapan UMP 2022

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak kepada seluruh gubernur se-Indonesia, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Tuntutan tersebut menyusul terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan kata lain seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Bapak Anies Baswedan harus mencabut SK terkait UMP 2022," kata Said dalam pernyataannya, Jumat (26/11/2021).

KSPI meminta kenaikan upah minimum baik UMP maupun UMK sebesar 4 sampai 5 persen di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini