News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Sebagian Aset BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor, Rencananya Akan Dimanfaatkan Untuk Hal Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sitaan Kementerian Keuangan dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor dan 7 kementerian/lembaga (K/L).

Aset tersebut adalah tanah seluas 42,6 hektar (Ha) dengan nilai Rp 492 miliar.

Penghibahan aset tersebut, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, agar peruntukannya berguna bagi negara maupun warga setempat.

Dia tidak ingin aset yang sudah susah payah disita menjadi tak berguna.

"Berbagai aset yang sudah diambil alih saya minta kepada DJKN langsung memikirkan asetnya mau dimanfaatkan untuk apa? Akan lebih bagus dan akan menciptakan dampak terhadap masyarakat, ekonomi, dan kesempatan kerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Penggunaan Aset Eks BLBI Senilai Rp146,5 M Kepada 7 Kementerian/Lembaga

Bendahara negara ini juga menuturkan, penyerahan aset tanah eks-BLBI kepada institusi negara membuat aset tersebut memiliki kekuatan hukum.

Hal ini membuat para mafia tanah tidak bisa mengambil aset sewenang-wenang.

"Pengelolaan aset BLBI juga menjadi penting, jadi jangan sampai kita mengambil aset kemudian tanahnya menjadi tanah liar yang bahkan bisa diserobot lagi oleh berbagai pihak," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Aset Eks BLBI Seluas 103.290 M² Dihibahkan ke Pemerintah Kota Bogor

Secara rinci, aset yang dihibahkan untuk Pemda Kota Bogor berada di wilayah Bogor, dengan total luas mencapai 10,3 Ha dan total nilai Rp 345,7 miliar.

Aset tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor dari sisi penggunaan hingga kepemilikan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN) menghibahkan aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah didapatkan Satgas BLBI seluas 103.290 m² dengan total nilai Rp345,7 miliar.

Hibah tersebut dilakukan secara resmi melalui Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Barang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang disiarkan di kanal Youtube Ministry of Finance Republic of Indonesia pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Satgas Diminta Lebih Galak ke Obligor BLBI Lewat Blokir Rekening dan Sita Aset

Berita Acara Serah Terima dan Perjanjian Hibah Barang Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban dan Walikota Bogor Bima Arya.

Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T Sianturi dan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bogor Syarifah Sofiah.

Pemerintah Kota Bogor rencananya akan menggunakan aset tersebut untuk komplek perkantoran pemerintahan Kota Bogor dan pool kendaraan angkut sampah serta kendaraan alat berat.

Baca juga: Aset Senilai Rp 492 Miliar Eks BLBI Dihibahkan ke 8 Lembaga, Agar Tak Diserobot Mafia

Adapun rincian aset tersebut yakni berlokasi di:

Kelurahan Empang Kecamatan Kota Bogor Selatan dengan luas 33.500 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.679 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.689 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 2.929 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 965 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 206 m² dan 322 m².

Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur dengan luas 60.000 m². (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini