Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan besaran nilai UMK di Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Keputusan itu melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.
Keputusan ini menyatakan upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jabar sebagai berikut:
1 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4 Kota Depok Rp 4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp 3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp 3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72
14 Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp 2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08
27 Kota Banjar Rp 1.852.099,52
UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Ditolak Ridwan Kamil, UMK Buruh Karawang Tahun 2022 Batal Naik Tinggi
Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: Tunggu Kepastian UMK 2022, Semalam Para Buruh Sempat Bertahan di Gasibu
Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Sekretaris Daerah Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan.
Antara lain Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta, Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
Keputusan ini kemudian tidak terlepas dari rekomendasi besaran penyesuaian nilai UMK dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan melalui siaran tertulis yang diterima, Rabu (1/12/2021).