News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Sah! Ini Besaran UMK untuk 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan massa buruh dari berbagai serikat buruh se-Jabar melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Aksi untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Menurut Setiawan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada PP dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun," ujarnya.

"Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk ke depannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tuturnya.

Artikel ini tayang di TribunJabar.id dengan judul RESMI, Ini Besaran UMK di 27 Daerah di Jabar yang Sudah Diteken Gubernur Jabar

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini