News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rupiah Masuk Dalam 10 Negara Dengan Mata Uang Terendah, Berikut Peringkatnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -- Mata uang rupiah Indonesia dikenal sebagai salah satu mata uang yang bernilai rendah di dunia.

Namun ternyata rupiah bukanlah yang terendah, karena masih ada negara lainnya yang lebih rendah.

Tinggi rendahnya nilai tukar mata uang dipengaruhi banyak faktor.

Itu sebabnya, semakin maju suatu negara, tidak menjamin nilai tukar uangnya semakin tinggi.

Nilai tukar mata uang merupakan nilai yang fluktuatif dan dipengaruhi banyak faktor ekonomi seperti permintaan dan penawaran, serta sentimen pasar.

Baca juga: Kurs Rupiah Melemah 0,01 Persen ke Level Rp 14.260, Ini Penyebabnya

Mata uang terendah di dunia, saat ini didominasi oleh negara-negara dari Asia dan Afrika. Salah satu penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda negara-negara tersebut sejak beberapa tahun terakhir. 

Berikut ini daftar 10 mata uang paling rendah di dunia tahun 2021 seperti dilansir Kompas.com dari Saudiscoop.com :

1. Bolivar Venezuela

Di posisi pertama mata uang terendah di dunia adalah bolivar Venezuela. Negara yang terletak di ujung utara wilayah Amerika Selatan memang sudah beberapa kali mengalami inflasi.

Sebelumnya, mata uang bolivar menggunakan kode VEF, namun sekarang diganti menjadi VES setelah Venezuela melakukan redenominasi pada 1 Oktober 2021. 1 dollar AS kurang lebih setara dengan 441.700 bolívar.

2. Rial Iran

Rial Iran menempati peringkat kedua sebagai mata uang terendah di dunia 2021. Kejatuhan ekonominya dimulai sejak 1979 setelah Revolusi Islam Iran, sehingga menyebabkan banyak bisnis meninggalkan Negara itu karena ketidakpastian.

Baca juga: Ralf Rangnick Segera Ambil Alih Kursi Kepelatihan Manchester United, Nasib Luke Shaw Terancam

Sejak itu, Iran telah menghadapi kejatuhan lebih lanjut dalam perang Iran-Irak dan sanksi nuklir.

Sanksi dicabut sebentar pada tahun 2016 tetapi diberlakukan kembali dengan lebih keras pada tahun 2018. Kemudian berlaku lagi pada tahun 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini