TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para korban nasabah asuransi unit link mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas kepada perusahaan asuransi unit link yang telah merugikan nasabah.
Unit link merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dan memberikan dua manfaat sekaligus dalam satu polis, yaitu manfaat perlindungan serta manfaat investasi yang juga memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.
Andrew yang merupakan nasabah salah satu asuransi unit link Prudential asal Jakarta menilai OJK bersikap setengah-setengah atau tidak punya pendirian dalam melindungi masyarakat dari produk asuransi.
"Saya sudah laporkan kasus saya pemalsuan tanda tangan sebanyak 10 polis ke OJK, tapi tidak ada penyelesaian dan saya bikin laporan ke polisi," kata Andrew saat RDP Panja dengan Komisi XI DPR, Senin (6/12/2021).
Setelah membuat laporan ke polisi, kata Andrew, pihak OJK melakukan penghentian investigasi, namun apakah benar tanggungjawabnya sebagai pengawas langsung lepas tangan ketika dilaporkan ke polisi.
"Sebegitu takutkah OJK dengan perusahaan asuransi," ucap Andrew.
Di tempat yang sama, Teti Marpaung yang juga merupakan nasabah asuransi Prudential mengaku uang di polis asuransinya hilang.
Ia mengaku mengikuti asuransi unit link sejak tahun 2013.
"Tiga polis saya pada Januari 2020 tiba-tiba nilai tunainya nol, tidak tahu hilang kemana?," ucap Teti.
Teti berharap OJK melakukan perbaikan dan membela nasabah asuransi yang hilang dananya, atau tergerus nilainya dengan besar tanpa pemberitahuan di awal.
"OJK ini seakan-akan takut dengan perusahaan asuransi. Saya sudah lapor ke OJK tapi tidak ada penyelesaian, dan kalau tidak bisa benahi, bubarkan saja OJK tidak ada gunanya," tuturnya.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati (46) mengatakan kedatangannya ke DPR guna mengungkap bobrok penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit-link.
Komunitas yang merupakan pemegang polis unit-link dari AXA Mandiri, AIA, dan Prudential ini mengungkap beberapa masalah yang kerap terjadi di lapangan, terutama soal misselling dari para agen, yang dinilai sudah mengarah kepada menjebak dan menipu nasabah.
Baca juga: Banyak Timbulkan Masalah, OJK Akan Perketat Aturan Penjualan Asuransi Unit Link
"Saya dan para korban jauh-jauh dari rumah ke Jakarta bukan hanya untuk menuntut hak kami, tapi juga demi industri perasuransian Indonesia lebih baik tanpa produk unit-link," ujarnya.
Korban-korban asuransi yang datang ke DPR berasal dari beragam kota di Indonesia, di antaranya Jakarta, Tangerang, Surabaya hingga Medan.