Hal yang paling banyak diadukan adalah soal penipuan agen saat awal pengenalan polis.
Agen menyebut produk yang akan dibeli nasabah merupakan tabungan atau investasi, namun dengan bonus asuransi. Agen tidak menyebut produk tersebut adalah asuransi unit-link.
Terbitkan Aturan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan yang lebih detail terkait produk asuransi unit link, hingga proses penjualan ke masyarakat.
Hal tersebut dilakukan OJK mengingat banyaknya korban nasabah asuransi unit link yang dirugikan.
Anggota Dewan Komisioner sekaligus Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap unit link yang merupakan produk asuransi dikaitkan dengan investasi.
"Investasi inilah yang sebenarnya jadi kunci, harus dipahami pemegang polis dan harus dijelaskan sebaik-baiknya secara transparan oleh perusahaan asuransinya," tutur Riswinandi.
Menurutnya, peraturan yang akan diterbitkan OJK saat ini masih dalam finalisasi dan diharapkan dapat diimplementasikan pada Desember 2021.
"Dalam ketentuan yang baru ini, diminta transparansi, jenis investasinya, biayanya, hasil investasinya harus disampaikan kepada pemegang polis," paparnya.
Dalam proses penjualan asuransi unit link, kata Riswinandi akan diatur lebih detail seperti memberikan pemahaman ke calon nasabah hingga wajib melakukan perekaman saat menawarkan ke masyarakat.
"Nanti rekaman ini harus direview perusahaan, apakah agen dan pemagang polis saling paham produk yang dibeli dan ditawarkan. Lalu dilanjutkan dengan welcome call yang dilakukan pihak perusahaan, bukan agen sebelumnya dan ini harus direkam," tuturnya.
Selain itu, OJK nantinya akan mengatur mengenai nilai pertanggungan dari produk unit link. Sehingga pihak-pihak yang ditargetkan untuk bisa menggunakan produk tersebut merupakan nasabah yang potensial produk asuransi unit link.
"Kemudian, nanti itu investasinya tidak diperkenankan melakukan investasi dengan instrumen dari luar negeri. Jadi betul-betul instrumen di dalam negeri yang bisa mudah dapat dipelajari masing-masing investor atau pembeli polis ini," paparnya.
Baca juga: Nasabah Korban Asuransi Unit Link: OJK Jangan Takut Menindak
Usul Moratorium