News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Tukar Uang Rusak atau Cacat Melalui laman pintar.bi.go.id, Berikut Syaratnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Tukar Uang Rusak/Cacat Melalui Laman pintar.bi.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara untuk menukar uang rusak atau cacat, baik uang kertas maupun logam.

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang yang rusak atau cacat dengan uang baru, melalui Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR.

Baca juga: Diserahkan Langsung ke Erick Thohir, Bank CTBC Salurkan Donasi Rp 1,5 Miliar ke Yayasan BUMN

Baca juga: LPS Bayar Simpanan Nasabah Bank yang Dilikuidasi Rp 1,69 Triliun Pada Periode 2005-2021

Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan masyarakat pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Namun, sebelum melakukan penukaran, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat serta tata cara dalam melakukan penukaran.

Apa saja syaratnya? dan bagaimana tata cara untuk melakukan penukaran?

Cara Tukar Uang Rusak/Cacat Melalui Laman pintar.bi.go.id (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Baca juga: BRI Pastikan Layanan Perbankan Berjalan Normal di Sekitar Gunung Semeru

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Anggota DPRD Tabalong Terima Aliran Uang dari Bupati HSU Abdul Wahid

Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat

Mengutip dari pintar.bi.go.id, berikut syarat untuk melakukan penukaran uang rusak atau uang cacat:

1. Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:

- Terbakar

- Berlubang

- Hilang sebagian

- Robek

- Mengerut

2. Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan tata cara:

a. Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

b. Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

3. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

a. Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

b. Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja.

5. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

6. Ketentuan mengenai penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat diunduh melalui tautan berikut: Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah

7. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal
Ukuran fisik uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali

8. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dengan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta memiliki uang kertas >2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dengan ciri keaslian uang yang dapat dikenali(2a)

9. Uang Rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal

- Uang Rupiah logam yang berlubang

- Uang Rupiah logam yang mengerut

- Uang Rupiah logam yang hilang sebagian

10. Uang Rusak yang tidak diberi penggantian

Ukuran fisik uang kertas ≤2/3 (lebih kurang atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Cara Menukar Uang Rusak atau Cacat

Mengutip dari laman bi.go.id, adapun cara untuk menukar uang rusak atau cacat sebagai berikut:

1. Input Data Pemesanan Penukaran

- Masyarakat Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP;

- Pada halaman HOME PINTAR, pilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat;

- Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, memilih: Provinsi, Kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan;

- Pilih waktu/jam pelaksanaan penukaran;

- Isi data diri pemesanan:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. nama lengkap sesuai KTP;

c. nomor telepon;

d. alamat surat elektronik/email; dan

e. kategori penukar

- NIK KTP sudah digunakan melakukan pemesanan dengan status menunggu tanggal penukaran;

- Masyarakat Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, serta memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan;

- Masyarakat Memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Edit Jumlah Lembar/Keping Uang yang Akan Ditukarkan

- Masyarakat Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP;

- Pada halaman HOME PINTAR, pilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat;

- Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, pilih menu Bantuan dan Tanya Jawab;

- Masyarakat Memilih Bukti Pemesanan Penukaran;

- Masyarakat Memilih Cara melakukan penyesuaian/ perubahan jumlah uang Rupiah rusak/ cacat yang akan ditukarkan;

- PINTAR akan menampilkan tata cara dan persyaratan untuk melakukan edit jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan dipesan;

- Masyarakat Memilih Klik Disini;

- Input NIK dan Kode Pemesanan;

- PINTAR menampilkan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan yang telah dipesan sebelumnya kemudian masyarakat dapat melakukan edit jumlah lembar/keping tersebut;

- Data jumlah lembar/keping berhasil diubah dengan Kode Pemesanan tetap sama.

3. Mencari Bukti Pemesanan yang Telah Dipesan

Bagi masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran dan memperoleh bukti pemesanan, namun lupa untuk menyimpan bukti pemesanan yang telah dipesannya, masyarakat dapat mencari tahu kembali bukti pemesanan yang telah dipesannya melalui menu cara untuk mencari bukti pemesanan.

- Masyarakat Membuka laman https://pintar.b i.go.i d melalui PC/HP;

- Pada halaman HOME PINTAR, pilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat;

- Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, pilih menu Bantuan dan Tanya Jawab;

- Masyarakat memilih Bukti Pemesanan Penukaran;

- Pilih Cara untuk mencari bukti pemesanan;

- Masyarakat memasukan data NIK-KTP dan email atau memasukan NIK-KTP dan nomor telepon
yang digunakan pada saat melakukan pemesanan hingga memperoleh bukti pemesanan;

- PINTAR menampilkan bukti pemesanan yang sesuai yang dapat diunduh oleh masyarakat.

4. Pelaksanaan Layanan Penukaran

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR, memiliki kepastian untuk dilayani dan memperoleh penukaran uang rusak.

Gambaran alur bisnis pelaksanaan penukaran bagi masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR adalah sebagai berikut:

- Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran;

- Datang ke kantor BI dan menunjukkan bukti pemesanan penukaran;

- Masyarakat dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan;

- Masyarakat dan SDM Perkasan Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan;

- Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, SDM perkasan menyiapkan modal penukaran sesuai dengan jumlah uang yang dihitung dan memenuhi syarat penukaran;

- SDM perkasan memberikan penukaran uang.

Baca juga: Mandiri, Bank Dengan Aset Terbesar di Indonesia

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penukaran uang rusak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini