News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Sertifikasi Terapis Spa dan Pemandu Karaoke, Ria: Mudah-mudahan Saja Nasib Bisa Berubah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peluncuran Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Kecantikan, SPA dan Pemandu Karaoke di Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja (BBPLK) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wanita pemandu lagu alias PL. Sering juga disebut purel atau kadang Lady Escort alias LC. Tapi semua nama itu artinya sama saja. Tugas wanita-wanita ini menemani tamu berkaraoke ria dan menyuguhkan minuman dan makanan.

Mereka kini mendapatkan angin segar setelah Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kecantikan, spa dan pemandu karaoke.

Tidak hanya pemandu karaoke, terapis griya pijat dan spa nantinya juga bakal disertifikasi.

Ria, bukan nama sebenarnya salah satu pemandu karaoke di salah satu rumah bernyanyi di Subang, Jawa Barat enggan berkomentar banyak mengenai adanya kebijakan baru dari pemerintah tersebut.

Hanya saja ia berharap dengan standar kompetensi tersebut kehidupannya secara ekonomi bisa lebih baik.

"Aku enggak mau komen banyak, tapi kalau itu bagus bisa nambah penghasilan enggak masalah," kata Ria saat berbincang dengan Tribun, Kamis (9/12/2021).

Pendapat senada juga dilontarkan pemandu karaoke lainnya bernama Ira (bukan nama sebenarnya).

Menurutnya, selama pandemi covid-19 tamu-tamu yang datang sepi, sehingga banyak pemandu karaoke seperti dirinya kehilangan pekerjaan.

Dengan adanya uji standar kompetensi tersebut kata dia bisa membuka peluang menapaki karier.

"Ya mudah-mudahan saja nasib bisa berubah," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Hiburan Senang, Kini Ada Standar Kompetensi untuk Terapis Spa dan Pemandu Karaoke 

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) juga menyambut positif langkah Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang kecantikan, spa, dan pemandu karaoke.

Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengatakan, SKKNI merupakan harapan dari industri hiburan, karena profesi terapis spa dan pemandu karaoke dapat diakui.

"Jadi kami menyambut baik sekali, dan mereka akan sama dengan pekerjaan lainnya," kata Hana saat dihubungi Tribun.

Menurut Hana, industri hiburan untuk posisi terapis dan pemandu karaoke sangat besar penyerapan tenaga kerjanya, meskipun pendidikan formalnya masih rendah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini