News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif rata-rata cukai rokok sebesar 12 persen mulai 2022. 

Menurut Sri Mulyani, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo. 

"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan Cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Sedangkan, kenaikan tarif rata-rata Cukai, Presiden Joko Widodo memberikan arahan antara 10 persen hingga 12,5 persen. 

"Kita menetapkan di 12 persen. Nanti akan berlaku di 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen," kata Sri Mulyani. 

Lebih rinci, dia menjelaskan, untuk SKT jenis IA, IB, II dan III, masing-masing kenaikannya adalah 3,5 persen, 4,5 persen, 2,5 persen, dan 4,5 persen.

Baca juga: Ekonomi Masih Terpuruk, Pemerintah Disarankan Tak Naikan Cukai Rokok Terlalu Tinggi

Sementara untuk SKM jenis kategori I kenaikannya 13,9 persen, SKM II A 12,1 persen, dan SKM IIB 14,3 persen. Lalu, SPM I 13,9 persen, SPM IIA 12,4 persen, dan SPM IIB 14,4 persen. 

"Jadi, terjadi perbedaan kenaikan cukup tinggi antara dengan mesin dan menggunakan tangan," pungkas Sri Mulyani.

Buruh Rokok Gelisah

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, bahwa rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.

Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT)

"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya, ditulis Minggu (5/12/2021).

Baca juga: Pengamat UI: Pekerja IHT Terancam Kena PHK Akibat Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022

Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini