Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, kenaikan cukai rokok elektrik, termasuk vape tidak berpengaruh terlalu besar ke pengusaha.
Menurut dia, justru keputusan pemerintah yang mulai berlaku pada tahun depan itu akan lebih berdampak ke konsumen rokok vape.
"Kalau dampak dari sisi pengusaha, saya rasa tidak akan terlalu signifikan ya, lain cerita kalau ke konsumen. Sebab, beban pajak kan konsumen yang tanggung," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, dia berharap agar para para pelaku usaha bisa mengatur harga yang ideal agar konsumen vape tidak terlalu terbebani dengan kenaikan ini.
Baca juga: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Kendati demikian, dirinya optimis industri akan terbantu dengan rencana penghapusan terhadap pita 100 ml pada 2022 oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saya yakin industri vape akan menjadi lebih baik dan pengambilan cukai akan meningkat, sekarang kan liquid kemasan botol ada 4 klasifikasi ukuran yakni 15 ml, 30 ml, 60 ml, dan 100 ml. Kemasan 100 ml terlalu besar, belum sempat habis pengguna keburu bosan dan akhirnya jual second, repeat ke toko juga jadi lama, rawan penyelewengan juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai serta Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai Januari 2022.
Baca juga: Pengamat UI: Pekerja IHT Terancam Kena PHK Akibat Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengenaan kenaikan cukai berlaku untuk jenis rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
"Dalam UU HPP untuk hasil tembakau, terutama rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, maka sekarang akan diatur dalam bentuk tarif maupun HJE," ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Adapun rincian kenaikan cukai dan harga pada 2022 yakni untuk rokok elektrik mulai dari rokok elektrik padat dengan tarif Rp 2.710 per gram dan minimal HJE Rp 5.190 per gram.
Kemudian, rokok elektrik cair sistem terbuka dengan tarif Rp 445 per mililiter dan minimal HJE Rp 785 per mililiter, serta rokok elektrik cair sistem tertutup dengan tarif Rp 6.030 per mililiter dan minimal HJE Rp 35.250 per cartridge.
Baca juga: Pekerja Pelinting Rokok Harap Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok
Selain itu, rincian untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) mulai dari tembakau kunyah dengan tarif Rp 120 per gram dan minimal HJE Rp 215 per gram.
Lalu, tembakau molasses dengan tarif Rp 120 per gram dan minimal HJE Rp 215 per gram serta tembakau hirup
Tarif: Rp 120 per gram dan minimal HJE Rp 215 per gram.