TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) per 1 Januari 2022.
Dikutip dari Kompas.com, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok ialah 12 persen.
Hal ini akan berpengaruh pada kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok tahun depan.
Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Baca juga: Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Beberapa alasan dan pertimbangan kenaikan CHT dan harga rokok
1. Pengendalian konsumsi rokok
"Menurut RPJM 2020-2024, kualitas SDM yang baik salah satu indikasinya adalah menurunkan prevalensi merokok, terutama untuk anak-anak usia 10-18 tahun yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada tahun 2024," kata Sri Mulyani melalui YouTube Kemenkeu RI, Senin (13/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Oleh karena itu, pengendalian produksi dan penyebaran rokok menjadi penting untuk diperhatikan.
2. Kesejahteraan tenaga kerja
Dalam CHT 2022, dana cukai yang masuk akan dialokasikan untuk sejumlah hal.
Mulai dari kesehatan, kesejahteraan buruh (meliputi peningkatan keterampilan kerja dan pemberian bantuan), dan penegakan hukum.
3. Penerimaan negara
Sri Mulyani menyebut proyeksi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau di tahun 2022 mencapai Rp 193 triliun.