News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cukai Rokok

Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Daftar Harga Rokok per Bungkusnya

Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen pada 2022, berikut ini daftar harga rokok per bungkusnya.

"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," kata Sri Mulyani.

4. Aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal

Diketahui, rokok adalah satu di antara barang yang terkena kebijakan cukai.

Karena itu, adanya kebijakan CHT yang meningkat cenderung menyebabkan terjadinya produksi rokok ilegal.

"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022

Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022

Harga Rokok per 2021

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini daftar harga rokok per 2021:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)

HJE per batang: Rp 1.905

HJE per bungkus: Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)

HJE per batang: Rp 1.140

HJE per bungkus: Rp 22.800

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini