"Itu menyangkut kurang lebih hampir 1 per 10 atau 10 persen dari penerimaan negara," kata Sri Mulyani.
4. Aspek pengawasan barang kena cukai secara ilegal
Diketahui, rokok adalah satu di antara barang yang terkena kebijakan cukai.
Karena itu, adanya kebijakan CHT yang meningkat cenderung menyebabkan terjadinya produksi rokok ilegal.
"Ini perlu untuk kita waspadai, semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar insentif terjadinya kegiatan produksi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
Baca juga: Jokowi Minta Sri Mulyani Ngegas, Berlakukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022
Harga Rokok per 2021
Mengutip dari Kompas.com, berikut ini daftar harga rokok per 2021:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800