TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tarif cukai rokok tahun 2022 telah diputuskan oleh pemerintah. Terdapat kenaikan rata-rata 12 persen tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Harapannya, dengan kenaikan tarif CHT ini, konsumsi rokok bisa berkurang, sehingga aspek kesehatan bisa membaik. Sri Mulyani menyebut, pengeluaran rokok merupakan kedua terbesar dari masyarakat miskin baik di perkotaan maupun pedesaan.
Konsumsi rokok, berada di posisi kedua komoditas tertinggi dari sisi pengeluaran setelah beras. Adapun di perkotaan pengeluaran masyarakat untuk beras 20,3% dan rokok 11,9%.
Sedangkan di desa 24% pengeluaran untuk beras dan diikuti rokok dengan 11,24%.
“Dibandingkan komoditas lain lebih memilih rokok terutama bagi masyarakat keluarga miskin daripada untuk tingkatkan produktivitas, daya tahan, kesehatan untuk sumber protein seperti ayam telur dan berbagai kebutuhan tempe, roti, dan lain-lain. Rokok jelas sangat jauh lebih tinggi,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022, Senin (13/12/2021).
Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya
Sri Mulyani menyayangkan hal tersebut. Karena data itu menggambarkan, rokok dijadikan oleh sebagian besar rumah tangga sebagai kebutuhan pokok. Dampaknya masyarakat miskin, semakin miskin.
“Sebab pengeluaran yang seharusnya untuk tingkatkan ketahanan kelompok miskin tapi dikeluarkan untuk Rokok capai 11% dari total pengeluaran keluarga miskin,” ujar Menkeu.
Ia menegaskan pengendalian konsumsi rokok sangat penting karena, sebagaimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 pemerintah berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Setali tiga uang, melalui kenaikan tarif cukai rokok 2022, angka prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun dapat berangsur mengecil dari 2021 yang diprediksi di level 9%, bisa turun jadi 8,7% pada tahun 2024.
“Konsumsi rokok meningkatkan risiko stunting dan memperparah dampak Covid-19 bagi mereka yang merokok. Keluarga perokok memiliki anak stunting 5,5% lebih tinggi dibandingkan keluarga bukan perokok,” ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani Naikkan Tarif dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani segera mengubah mekanisme pengenaan cukai terhadap produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) di tahun depan. Termasuk, meningkatkan tarif dan harga jual eceran (HJE).
Adapun aturan tahun kenaikan tarif cukai HPTL dibandrol sebesar 57%, atau berada di batas atas tarif cukai sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Cukai. Besaran tarif ini berlaku untuk seluruh jenis HPTL.