TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen."
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Sri Mulyani, dilansir laman resmi kemenkeu.go.id.
Kenaikan cukai rokok ini berpotensi menjadikan tingginya peredaran ilegal.
Mengutip laman beacukai.go.id, rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.
Baca juga: Sederet Alasan Naiknya Tarif Cukai Rokok hingga Mencapai 12 Persen
Baca juga: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan
Rokok illegal berpotensi untuk meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok dipasaran.
Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat.
Sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok.
Lantas apa sanksinya terhadap orang yang mengedarkan rokok ilegal?
Sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat.
Selain sanksi pidana, ada pula sanksi denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai.
Sanksi bagi pengedar/penjual rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Cukai Naik 12 Persen, Ini Rincian Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2022
Baca juga: Pro Kontra Naiknya Cukai Rokok: Dinilai Sesuai Mandat Regulasi hingga Ancam Pukul Industri Tembakau
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
(Tribunnews.com/Tio)