BPH Migas mengemban tugas dalam melakukan pengaturan, pegawasan, pelaksanaan penyedia dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, serta pengangkutan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia sesuai amanat dan perundang-undangan.
“Untuk Menjamin ketersediaan BBM dengan harga yang terjangkau di seluruh wilayah NKRI, Pemerintah saat ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 telah mengamanatkan kepada BPH Migas untuk mengawal pelaksanaan program BBM 1 Harga melalui penugasan terhadap Badan Usaha Penerima Penugasan untuk melaksanakan pembangunan penyalur BBM 1 Harga pada Lokasi Tertentu yang telah ditetapkan,” tutup Harya.
Baca tanpa iklan