Sebagai informasi, sistem ERP ini diterapkan untuk menggantikan sistem ganjil genap di DKI Jakarta. Sistem ini diyakini mampu mengurai kemacetan di koridor jalan protokol Jakarta serta koridor jalan nasional yang menjadi lintasan para komuter.
Skema tarif akan menggunakan congestion charge, yaitu kendaraan bukan angkutan umum akan dikenakan biaya apabila menyebabkan kemacetan di koridor-koridor yang diberlakukan ERP.
Besaran biaya yang dikenakan, nantinya tergantung dari tingkat kemacetan yang terjadi, dengan ketentuan semakin macet maka akan semakin besar biaya yang dikenakan. (Kontan/Tribunnews.com)