Laporan Reporter Kontan, Bidara Pink
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menyentil para pengemplang pajak yang masih suka mencobai negara. Salah satunya, mereka yang masih menyembunyikan hartanya di luar negeri.
Sri Mulyani mewanti-wanti,pemerintah tetap bisa mengendus kecurangan mereka dan bahkan bisa menelusuri harta mereka bahkan sampai di luar negeri dengan sistem pajak internasional.
“Jadi, selama masih di bumi dan enggak di planet Mars kami bisa menelusuri. Kami bisa meminta negara yang bersangkutan untuk menagihkan pajak tersebut buat kami,” tuturnya, Jumat (17/12/2021).
Sistem pajak internasional ini kemudian tertuang dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Pegawai dan Pensiunan BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Cakung Jakarta Timur
Dalam hal ini, pemerintah kemudian berwenang untuk membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra secara bilateral maupun multilateral.
Baca juga: Apindo: Banyak Orang Kaya Yang Tak Miliki NPWP, Mereka Sedang Menikmati Masa Pensiunnya
Keuntungannya, pemerintah bisa meminta bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra dan bahkan mampu memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yuridiksi mitra.
Baca juga: Wajib Pajak yang Bermasalah Bisa Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Asalkan Sudah Selesaikan Syarat Ini
Harapannya, Indonesia mampu memberantas penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, serta pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.